MUNA — Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Masalili, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memasuki fase krusial di tengah silang pendapat, tudingan pelanggaran, hingga dugaan sabotase internal panitia.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Masalili melalui ketuanya, Rahmat Hidayat, menyampaikan klarifikasi resmi untuk menanggapi keberatan dan aduan hukum yang diajukan oleh salah satu bakal calon kepala desa, Abd. Rahmansyah, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ichsan, S.H., M.H.
Panitia menilai, langkah hukum tersebut tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara keliru serta merusak kredibilitas lembaga penyelenggara Pilkades Antar Waktu.
Dalam pernyataan tertulisnya, PPKD Masalili menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, serta jadwal resmi yang ditetapkan oleh Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
Panitia menyebut diri mereka sebagai satu kesatuan lembaga kolektif yang dalam setiap pengambilan keputusan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum, perlindungan hak konstitusional, serta stabilitas sosial di tingkat desa.
“Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik tidak mungkin memuaskan semua pihak, namun ruang keberatan tetap dibuka selama berlandaskan hukum,” kata Rahmat Hidayat melalui keterangan persnya, Rabu, 14/1/2025.
Polemik ini bermula dari hasil verifikasi berkas bakal calon kepala desa, khususnya terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Abd. Rahmansyah.
Menurut Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jakarta, verifikasi administrasi berlangsung pada 27 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, disusul verifikasi lapangan ke sejumlah instansi, termasuk Polres Muna, RSUD Raha, Pengadilan Negeri Raha, dan Kantor Camat Kontunaga.
PPKD menemukan bahwa Abd. Rahmansyah menggunakan dua SKCK berbeda:
• SKCK pertama tertanggal 17 Desember 2025, dengan peruntukan melamar pekerjaan.
• SKCK kedua tertanggal 5 Januari 2026, dengan peruntukan pencalonan kepala desa.
Panitia menilai penggantian dokumen setelah tahapan verifikasi berakhir tidak dibenarkan secara hukum, terlebih karena kesalahan pada SKCK pertama dianggap sebagai kelalaian pribadi, baik dari sisi pengisian, prosedur, maupun ketepatan waktu.
