News  

JAN: Polri Tunjukkan Tidak Ada Impunitas, Perwira Aktif Pun Diproses

JAKARTA – Sehari usai peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polri justru menunjukkan ketegasan yang tak terduga. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira tinggi aktif yang menjabat Sekretaris Deputi BGN, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepastian ini menjadi penanda penting: Polri tidak melindungi perwiranya sendiri. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Agung, dan Polri langsung merespons dengan tegas.

“Masyarakat semakin percaya pada Polri. Ini bukan hanya omongan di atas panggung. Komitmen anti-impunitas dibuktikan dengan proses hukum terhadap perwira aktif. Polri menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun berpangkat bintang satu,” ujar Ketua JAN, Romadhon Jasn, Kamis (2/7/2026).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan, Polri menghormati proses hukum di Kejagung dan menegaskan tidak ada impunitas bagi personel yang melakukan tindak pidana. Bahkan, LMI juga akan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi di internal Polri.

“Polri menunjukkan sikap dewasa: tidak membela mati-matian, tidak melindungi. Ini yang selama ini publik tunggu,” ujar Romadhon.

LMI diduga terlibat dalam modus pengadaan food tray. Ia meminta dua saksi mendirikan perusahaan untuk menjual peralatan ke mitra SPPG, dengan fee mengalir ke dirinya.

Exit mobile version