Hukum  

Integritas Kejaksaan Agung Dipertaruhkan: Asri Agung Putra Didesak Mundur atas Dugaan Gratifikasi

Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra

Dugaan gratifikasi yang diterima Asri Agung Putra, menurut laporan yang diterima Lembaga Visioner, melibatkan pemberian fasilitas dari sejumlah pengusaha. Pemberian ini diduga memiliki kaitan dengan posisi strategis yang diemban Asri Agung Putra sebagai Staf Ahli Jaksa Agung. Sebagai pejabat publik, menerima fasilitas tanpa melaporkannya sesuai prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik pejabat negara.

Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengharuskan pejabat publik untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan hadiah atau fasilitas yang didapatkan terkait jabatannya.

“Kami mendesak KPK untuk segera menyelidiki harta kekayaan dan dugaan penerimaan fasilitas dari pihak ketiga yang diterima oleh Asri Agung Putra. Jika terbukti, Asri Agung Putra harus dicopot dari jabatannya dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Akril.

Langkah Lembaga Visioner ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak penegakan hukum lebih transparan. Banyak yang menilai bahwa tindakan tegas terhadap pejabat publik yang terlibat korupsi, termasuk gratifikasi, harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Beberapa pengamat hukum juga menyarankan agar Kejaksaan Agung bersikap lebih proaktif dalam menindak dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabatnya sendiri. “Jika lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tidak segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi ini, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin terkikis,” kata,” Kata Muldiansyah Pengamat Hukum Anti KKN.

Lembaga Indonesia Visioner juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Kejaksaan Agung dan KPK. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan transparansi, integritas, dan akuntabilitas penuh.

Exit mobile version