Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,98 triliun.
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021,
2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020,
3. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, dan
4. Ibrahim Arief, konsultan independen di bidang teknologi informasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa keempat tersangka berperan aktif dalam merancang dan menjalankan skema pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kebutuhan pendidikan nasional.
“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan merekayasa kebijakan teknis dan petunjuk pelaksanaan agar pengadaan diarahkan khusus untuk produk berbasis Chrome OS,” ungkap Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/7).
