Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26/6/2024.
Tessa mengatakan penghitungan kerugian tersebut masih sementara dan belum final. Untuk menjaga kerahasiaan penyidikan KPK belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.
Menyeluruh, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos. Kasus baru ini sedang didalami bersamaan dengan kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24/6/2024.
Lebih lanjut Tesaa mengatakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial pada tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat atas nama Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie selaku PNS pada Kementerian Sosial RI,” katanya.
Menyikap hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pengusutan kasus korupsi bansos beras Presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Jokowi mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi seusai Tinjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” ucap manta Walikota Solo.