“Kami akan melaporkan ke DPP Partai Demokrat dan meminta evaluasi serius, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW). Wakil rakyat seharusnya membuka ruang dialog, bukan malah merendahkan,” lanjutnya.
HMI Cabang Raha juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan kode etik DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota DPRD menjaga etika, kehormatan lembaga, serta menghormati masyarakat.
Selain itu, aturan tata tertib dan kode etik DPRD juga secara tegas melarang anggota dewan melakukan tindakan yang dapat merendahkan pihak lain.
Diketahui, Pansus DPRD Muna dibentuk untuk mengusut berbagai dugaan kejanggalan dalam pelayanan RSUD dr. LM Baharuddin Muna. Namun, sikap salah satu anggotanya yang dinilai kontra produktif justru memicu polemik baru di tengah upaya pengawasan tersebut.
HMI Cabang Raha menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal organisasi, tetapi tentang kepentingan masyarakat luas. HMI Cabang Raha akan tetap berdiri di garis depan dalam mengawal pelayanan publik dan menjaga marwah organisasi,” tutup Idul Rahim.
