Daerah  

Gubernur ASR Resmi Buka Sosialisasi Perpres 46/2025 dan Teken Kontrak Konsolidasi PDH-ATK

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR)

Kendari, — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara ini diselenggarakan di Hotel Claro Kendari dan dirangkaikan dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemprov Sultra.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada prinsip integritas. “Pengadaan bukan sekadar membeli barang, melainkan proses panjang dari perencanaan hingga serah terima, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gubernur.

Ia juga menekankan prinsip value for money, di mana pengadaan tidak hanya mengejar harga terendah, melainkan mencerminkan keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat.

Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK yang ditandatangani akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan sistem satu produk satu harga, dan tayang dalam Katalog Elektronik Provinsi. Menurut Gubernur, langkah ini menjadi strategi efisiensi dan transparansi pengadaan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Sosialisasi juga mencakup interkoneksi pembayaran katalog versi 6 melalui Bank Sultra, tanpa biaya transaksi kepada penyedia. Hal ini disebut Gubernur sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal dan penguatan ekosistem pengadaan yang adil.

Exit mobile version