Atas polemik tersebut, Bissabir mendesak pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan pamflet segera memberikan klarifikasi kepada publik. Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Selain meminta klarifikasi, ia juga menyatakan akan menempuh langkah advokasi hukum apabila ditemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum pidana, Bissabir mengingatkan bahwa dugaan penghinaan atau penodaan terhadap agama merupakan persoalan serius yang harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mahasiswa Hukum UHO tersebut menyatakan pihaknya akan meminta aparat penegak hukum mengkaji apakah materi visual tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Pasal 156a KUHP memang mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut mensyaratkan pembuktian seluruh unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan (dolus), melalui proses hukum yang berlaku.
Bisabbir memastikan kasus dugaan penistaan akan dilaporkan di Polda Sultra agar kasus semacam ini tidak dinormalisasi di tengah masyarakat yang mayoritas islam, guna menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar tidak bertindak diatas batas kewajaran, tutupnya.
