News  

ALIMASI Desak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara

JAKARTA- Komitmen pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ALIMASI (Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Indonesia) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Nur Rahman Umar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan bandara di Kabupaten Kolaka Utara.

Ketua ALIMASI, Iswar Anugrah, menegaskan bahwa agenda nasional pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat harus diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kepala daerah. Menurutnya, semangat “bersih-bersih” tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah hukum yang tegas dan transparan.

Proyek pembangunan bandara tersebut diketahui bersumber dari pinjaman daerah senilai Rp97,47 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tertanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra. Dari total anggaran itu, Rp41,15 miliar dialokasikan untuk pekerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang telah dihitung secara parsial mencapai Rp9,87 miliar. Namun, ALIMASI menilai potensi kerugian bisa lebih besar dan bahkan mengarah pada total loss sebesar Rp41,15 miliar, mengingat adanya dugaan pekerjaan dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah serta tanpa izin lingkungan atau AMDAL.

“Jika komitmen pemberantasan korupsi dijalankan secara nasional, maka aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian yang sama di daerah. Tidak boleh ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Iswar.

Exit mobile version