Empat Pimpinan DPR Tantang Waktu: RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Siap Mundur

Pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, menyebut kesepakatan tersebut sebagai hasil penting dari audiensi.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” ujar Supriyono.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi karena tetap memimpin rapat paripurna yang berlangsung pada waktu bersamaan.

Puan menjelaskan, ketidakhadirannya merupakan bagian dari pembagian tugas antar-pimpinan DPR. Saat Dasco meninggalkan rapat untuk menemui massa aksi, Puan bersama Sari Yuliati melanjutkan memimpin rapat paripurna.

“Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” kata Puan.

Kini, komitmen tersebut menjadi taruhan politik bagi pimpinan DPR. Tenggat 15 Desember 2026 menjadi batas yang akan menguji keseriusan parlemen dalam menyelesaikan regulasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik dalam agenda pemberantasan korupsi.

Jika target tersebut gagal tercapai, publik akan menagih janji yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam surat pernyataan tersebut.

Exit mobile version