Hukum  

Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Aktivitas Tambang Nikel PT WIN Diduga Cemari Pesisir dan Rusak Tambak Warga Konsel

Ikan di tambak milik Yusuf Barung (67) yang tiba-tiba mati pada Jumat 19 Desember 2025. Istimewa

“Sebelum ada tambang, panen bisa 3 sampai 4 ton. Sekarang paling banyak 1 ton. Udang mati sebelum waktunya,” kata Daharaddin pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdapat dugaan kuat telah terjadi perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang atau badan usaha yang melakukan perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kegagalan menjalankan kewajiban AMDAL, termasuk pengendalian limpasan dan perlindungan perairan pesisir, juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana penjara, denda miliaran rupiah, serta pencabutan izin lingkungan dan izin usaha.

Kerusakan yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, tanpa adanya pemulihan lingkungan dan kompensasi kepada warga terdampak, memperkuat dugaan adanya pembiaran dan kelalaian serius dalam pelaksanaan kewajiban lingkungan. Kondisi ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Preseden penegakan hukum di berbagai wilayah Sulawesi menunjukkan bahwa dugaan pencemaran akibat aktivitas tambang nikel telah berulang kali ditangani oleh aparat penegak hukum hingga ke ranah pidana. Dalam beberapa kasus, kepolisian daerah melakukan penyelidikan, menyita alat bukti, menghentikan sementara operasi tambang, serta menetapkan pihak-pihak bertanggung jawab sebagai tersangka. Fakta tersebut menegaskan bahwa pencemaran lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Dengan mempertimbangkan adanya perbuatan, akibat nyata berupa kerugian lingkungan dan ekonomi masyarakat, serta dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban AMDAL, peristiwa di Desa Torobulu dan Desa Mondoe patut dinilai memenuhi unsur awal untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini berada dalam kewenangan aparat kepolisian, termasuk Polda Sulawesi Tenggara, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hingga laporan ini disusun, PT Wijaya Inti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangannya. Sementara itu, kerusakan tambak warga masih berlangsung dan belum ada jaminan pemulihan.

Kasus ini menjadi cermin serius kegagalan tata kelola lingkungan dalam industri ekstraktif. Tanpa penegakan hukum yang tegas, dugaan tindak pidana lingkungan di Konawe Selatan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis di wilayah-wilayah tambang lainnya.

Exit mobile version