JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan delapan nama Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari berbagai unsur pemangku kepentingan untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025), setelah para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XII DPR RI pada 20 November 2025 lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin proses pengesahan dan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait hasil uji kelayakan. “Apakah laporan Komisi XII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2026–2030 dapat disetujui?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
“Setuju,” sahut seluruh fraksi secara bulat.
Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memaparkan laporan lengkap pelaksanaan fit and proper test. Ia menyampaikan bahwa mekanisme penetapan delapan nama tersebut dilakukan melalui musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta keseimbangan unsur kepentingan yang diwakili.
“Demikian laporan Komisi XII DPR RI mengenai hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan periode 2026–2030,” kata Bambang.
