Kendari— Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universiats Halu Oleo (FH-UHO) Munawar, merespon langkah DPR yang merekomendasikan Andhap Budi Fevianto untuk perpanjangan SK Pj Gubernur Sultra.
Munawar menegaskan bahwa Pj Gubernur Andap Budi Revianto seharusnya sudah tidak pantas lagi melanjutkan kepemimpinan menjadi PJ gubernur Sultra. Maka kami mengganggap DPR telah keliru merekomendasikan Andhap Budi Revianto sebagai Pj Gubernur Sultra karena dalam kurun 11 bulan beliau dia angkat sebagai belum mampu melahirkan solusi dari masalah yang sudah mengakar di Sultra
“Seperti tenaga kerja asing(TKA), perubahan rute kapal cepat, ketidak tegasnya dalam LKPD di 17 kabupaten kota, dan masih banyak lagi,” ujarnya melalui keterangan persnya Rabu, 7/8/2024.
Sementara pada penyerahan serah terima jabatan PJ Andhap Budi Revianto September 2023 lalu dalam pidatonya dengan lantang menyatakan bahwa berkomitmen untuk bekerja keras dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan dari Ali Masi.
“DPR Mengatas namakan masyarakat Sultra bahwa menginginkan Andhap Budi Revianto di rekomendasikan melanjutkan kepemimpinan menjadi PJ kembali merupakan sikap yang keliru”, tuturnya.
Ia mengatakan menilai layak bahwa Andhap Budi Revianto di rekomendasikan kembali menjadi PJ oleh DPR merupakan salah satu tindakan tidak merepresentasikan suara rakyat.
“Penyampaian ketua DPRD provinsi bahwa merekomendasikan Andhap Budi Revianto sebagai PJ selain berdasarkan kesepakatan bersama juga keinginan rakyat Sultra,” jelasnya.
Pertanyaan kami rakyat yang mana yang menginginkan SK Andhap Budi Revianto sebagai PJ di perpanjang. DPRD tentunya harus melihat dan melakukan riset terkait kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Andhap Budi Revianto sebagai PJ gubernur Sultra.
DPR provinsi Sultra seharusnya lebih mengoptimalkan tugasnya sebagai lembaga lembaga pengawas. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintah daerah tentunya merupakan cerminan terlaksananya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
“Selain peran pengawasan DPRD tentunya harus bersikap tegas terhadap segala kekeliruan yang dilakukan oleh kepala daerah, bukan malah justru mempertahankan kekeliruan tersebut”, tutupnya.