Jakarta— Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) meminta Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk segera memeriksa nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut telah meminta uang Rp 12 Miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua Umum Kamasta Akril Abdillah menyampaikan bahwa dalam lanjutan persidangan terdakwa mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan). Hermanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan mengungkapkan ada yang meminta uang pelicin sebesar Rp 12 miliar yakni Victor selaku auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh.
“Haerul Saleh ini adalah anggota IV BPK RI pimpinan dari Victor,” tuturnya di Jakarta, Selasa, 2/7/24.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK mesti serius melakukan pengembangan dan pengusutan tentang perkara aliran uang yang merambat ke oknum BPK RI. Fakta persidangan telah menguatkan unsur perkara pidana sehingga sudah mesti diusut.
“Adanya permintaan pelicin untuk penerbitan status WTP, ini menjadi ladang korupsi yang dimanfaatkan oknum tertentu di BPK RI”, tuturnya.
Akril berharap KPK tidak menutup mata untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada auditor BPK Victor dan anggota BPK RI Haerul Saleh.
