Bombana,— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap dugaan perilaku tidak pantas yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Bombana, Dheden Sumardin, ST, yang diduga memiliki tunggakan utang sebesar Rp62.355.680 kepada salah satu tempat hiburan malam ternama di Kota Kendari, Triple Nine Karaoke and Resto. Informasi ini terkonfirmasi melalui dokumen somasi resmi yang telah beredar luas di kalangan media dan publik.
Direktur Eksekutif Gerak Indonesia, Aswan Sultra, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan soal moralitas dan integritas pejabat publik. Ketika seorang kepala bagian pengadaan terlibat dalam aktivitas yang mencederai etika dan berujung wanprestasi di tempat hiburan malam, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dipertaruhkan,” tegas Aswan dalam keterangan resminya, Jum’at, 20/6/2025.
LSM Gerak Indonesia secara tegas mendesak Bupati Bombana dan Inspektorat Daerah untuk segera memproses pencopotan Sdr. Dheden Sumardin dari jabatannya. Gerak Indonesia juga meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan etika secara menyeluruh terhadap pejabat tersebut.
