Diduga Selewengkan Dana Desa, Mahasiswa Sultra Bakal Demo Kades Morombo di KPK

KPK RI

KENDARI— Oknum Kepala Desa Marombo Pantai kembali menjadi sorotan publik, setelah munculnya dugaan serius terkait penyelewengan dana desa, pemalsuan ijazah, dan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal. Rabu, (2/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpum, Isu tersebut semakin memanas dengan adanya rencana aksi massa jilid III oleh para aktivis asal Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta.

Aktivis Sultra di Jakarta di nahkodai oleh Salfin Tebara, yang telah aktif mengadvokasi kasus ini sejak awal.

Salfin Tebara mengatakan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan di Kemeterian Desa RI. Pada juma’at 4 Agustus 2024 mendatang. 

“Kami tidak akan tinggal diam, Aksi jilid 3 akan kami lakukan dengan ratusan mahasiswa dari Sulawesi Tenggara yang berada di Jakarta untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap Kepala Desa Marombo Pantai,”Kata Aktivis Nasional, Salfin Tebara.

Kasus dugaan Penyelewengan dana Desa menjadi isu utama yang disuarakan oleh para aktivis ibukota tersebut.

Ia menyebut bahwa Kepala Desa Marombo Pantai disinyalir menyalahgunakan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

“Proyek-proyek yang sudah didanai tidak kunjung selesai, Dana desa yang jumlahnya besar itu, seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, tapi malah diselewengkan,”Ujarnya.

Sementara itu, dalam Laporan penggunaan dana desa itu juga minim transparansi, yang semakin kuat dugaannya ada praktik korupsi.

“Laporan penggunaan dana desa itu juga minim transparansi, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di balik pengelolaan anggaran Desa Marombo Pantai,”Pungkasnya.

Kepala Desa Marombo Pantai juga disoroti soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa. 

Menurut Salfin Tebara, dalam investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan Ijazah yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Ijazah yang digunakan oleh kepala desa terdapat 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya itu berbeda yakni SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 dan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992,”Jelasnya.

Selain dari dua pelaporannya, Pihaknya juga menduga kuat oknum Kepala Desa Marombo Pantai itu selalu terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Pemerintahannya. 

“Ada aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas tidak berizin, dan kepala desa diduga turut bermain dalam praktik ini. Lingkungannya rusak, masyarakat dirugikan, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir orang,”Tegasnya.

Sebelumya, mereka sudah melakukan aksi unjuk rasa Jilid 2 dengan menuntut agar lembaga penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Kami sudah melakukan aksi sebelumnya, namun respon yang kami dapat belum memuaskan. Oleh karena itu, aksi jilid 3 ini akan lebih besar. Kami akan terus mendesak KPK RI, Kejagung RI, dan Kemendes untuk bertindak,”Ungkap Salfin Tebara.

Untuk diketahui, Ratusan massa aksi asal Sulawesi Tenggara mahasiswa dan masyarakat sipil di Jakarta akan turun menggelar Aksi Jilid 3.

“Kami akan datangkan ratusan massa dengan membawa suara rakyat yang menuntut keadilan, dan kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas,”Tutupnya.

Exit mobile version