KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga tersebut diduga mempersulit pengurusan dokumen pertanahan milik masyarakat dengan menunda pelayanan administrasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum INDOLEGAL Law Firm yang menyatakan keprihatinan atas kinerja BPN Kota Kendari terkait penanganan perkara kliennya.
“Kami dari INDOLEGAL Law Firm selaku kuasa hukum Sitti Nursiah menyampaikan keprihatinan serius terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Kendari yang hingga saat ini masih menunda pembukaan blokir sertipikat klien kami, padahal perkara hukum yang dijadikan dasar penundaan telah selesai secara final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Yendra Latorumo, Managing Partner INDOLEGAL Law Firm, Selasa (15/12/2025).
Yendra menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa secara berjenjang hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sengketa itu berakhir dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 50 PK/TUN/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, dengan amar putusan menolak permohonan PK. Putusan tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada seluruh pihak, termasuk BPN Kota Kendari, sejak awal November 2025.
“Yang menjadi sorotan serius adalah inkonsistensi sikap administratif BPN Kota Kendari. Pada 26 November 2025, BPN secara resmi mengeluarkan surat yang menyatakan pembukaan blokir sertipikat klien kami telah dilaksanakan. Namun secara mengejutkan, pada 15 Desember 2025, BPN kembali menerbitkan surat penundaan pelayanan pertanahan dengan mendasarkan alasan pada putusan pengadilan yang sama,” terang Yendra.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.
