JAKARTA- Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali memanas di awal Februari 2026, memicu debat tajam mengenai masa depan penegakan hukum. Sebagian pihak mendesak adanya pengawasan sipil yang lebih ketat melalui kementerian, sementara yang lain khawatir langkah ini justru mempolitisasi institusi. Di tengah kegaduhan tersebut, Presiden Prabowo Subianto masih memilih untuk tidak bereaksi secara terbuka, menciptakan ruang spekulasi mengenai arah kebijakan reformasi yang sebenarnya.
Koalisi masyarakat sipil melihat bahwa status quo Polri yang berada langsung di bawah Presiden telah menciptakan beban koordinasi yang terlalu berat. Urgensi perubahan struktur ini dianggap sebagai syarat mutlak untuk menciptakan institusi yang lebih transparan dan tidak menjadi “negara dalam negara”. Tanpa adanya kontrol dari kementerian teknis, reformasi internal kepolisian dikhawatirkan hanya akan berjalan di tempat dan sulit diaudit oleh publik secara independen.
Peneliti hukum dari SETARA Institute menegaskan bahwa reformasi harus menyentuh level struktural agar ada mekanisme checks and balances yang jelas. Jika kepolisian tetap tanpa pengawasan kementerian, potensi penyalahgunaan wewenang akan sulit dipangkas hingga ke akar-akarnya. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan baru untuk membuktikan komitmennya pada penguatan demokrasi dan supremasi hukum yang bersih.
Di tengah derasnya perbincangan tersebut, muncul perspektif berbeda dari aktivis muda, Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Ia menilai bahwa memaksakan perpindahan struktur di tengah kondisi transisi politik justru bisa melemahkan kendali strategis kepala negara. Menurut JAN, “Posisi Polri langsung di bawah Presiden adalah kunci agar gerak institusi ini seirama dengan visi besar kepemimpinan Prabowo. Memindahkannya ke kementerian justru berisiko memunculkan sekat birokrasi yang memperlambat respons keamanan nasional,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/2/2026) di Jakarta.
Isu ini semakin rumit setelah Wakil Ketua DPR RI, Habiburokhman, menyebut narasi pemindahan Polri ke kementerian sebagai upaya melemahkan wibawa Presiden Prabowo. Namun, para analis tata negara melihat sebaliknya; kementerian dapat berfungsi sebagai “perisai” bagi Presiden dari beban teknis operasional. Dengan begitu, Presiden bisa lebih fokus pada kebijakan makro tanpa terbebani oleh polemik teknis institusi kepolisian setiap harinya.
