“Bagaimana mungkin satu putusan pengadilan yang sama digunakan untuk dua kebijakan administratif yang saling bertentangan? Jika pada akhir November blokir dinyatakan telah dibuka, maka secara logis dan hukum tidak ada alasan yang sah untuk kembali menunda pelayanan pada pertengahan Desember,” tegasnya.
Yendra juga mengungkapkan, dalam surat tertanggal 15 Desember 2025, BPN Kota Kendari justru mendasarkan penundaan pada penafsiran terhadap pertimbangan putusan, bukan pada amar putusan yang bersifat mengikat. Padahal, dalam amar Putusan PK tersebut tidak terdapat perintah pemblokiran, penundaan pelayanan, maupun larangan peralihan hak atas tanah.
“Yang lebih memprihatinkan, BPN Kota Kendari bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari dan mengirimkan surat kepada pihak yang telah kalah dalam perkara, seolah-olah membuka ruang untuk mengajukan upaya hukum baru. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut,” beber Yendra.
Ia menilai sikap tersebut menciptakan kesan bahwa BPN Kota Kendari tidak bersikap netral dan justru menempatkan pemegang sertipikat yang sah pada posisi dirugikan.
“Kami menilai praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena menciptakan ketidakpastian hukum serta preseden buruk dalam pelayanan pertanahan. Hak atas tanah yang telah dinyatakan sah oleh hukum dapat digantung tanpa kepastian waktu hanya berdasarkan asumsi atau potensi sengketa yang belum pernah ada,” ujarnya.
Yendra menambahkan, pihaknya telah menempuh upaya administratif terkait persoalan tersebut. Namun, apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih serius.
