“Putusan Mahkamah Agung itu sudah sangat jelas, tapi nyatanya tidak ada langkah nyata dari aparat keamanan. Justru yang kami lihat adalah Polda Sultra membiarkan perusahaan-perusahaan tambang ilegal berkeliaran tanpa hambatan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak serius dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” tambah Alfansyah.
BEM UHO mengecam keras ketidakseriusan Polda Sultra dalam menangani tambang ilegal yang merusak lingkungan, dan mendesak agar segera ada tindakan tegas. “Polda Sultra harus berhenti pura-pura tidak melihat kenyataan ini. Kami mendesak agar Polda segera menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan mencabut izin yang telah diberikan kepada perusahaan yang merusak pulau kecil dan ekosistem laut Wawonii. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang kehilangan hak hidup mereka karena perusakan lingkungan ini,” ujar Alfansyah.
BEM UHO juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus bergerak, mendorong penegakan hukum, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Jika Polda Sultra terus menutup mata, kami akan mengekspos ini lebih besar lagi, karena kami percaya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Alfansyah.
Penyelesaian masalah tambang ilegal yang merusak pulau-pulau kecil dan ekosistem laut di Wawonii membutuhkan tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum. BEM UHO menuntut agar Polda Sultra segera bertindak dan menunjukkan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan hidup”tutupnya
