“Dengan demikian, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, unsur gratifikasi tidak terpenuhi dalam perkara ini,” tegasnya.
Kuasa hukum turut mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang valid.
“Jika tuduhan ini terbukti tidak berdasar dan merugikan nama baik klien kami, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan RB tetap kooperatif dalam proses klarifikasi serta mengajak publik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
