Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyebut insiden tersebut sebagai indikasi kegagalan pembinaan dan pengendalian anggota oleh pimpinan satuan.
“Siapa pun status korban tidak pernah membenarkan tindakan main tembak oleh aparat. Penegakan hukum harus dilakukan dengan hukum, bukan peluru. Kapolda Sultra wajib mencopot Dansat Brimob Polda Sultra sebagai bentuk tanggung jawab komando,” tegas Fardin.
AP2 Indonesia juga menilai penembakan tersebut berpotensi melanggar standar operasional prosedur penggunaan kekuatan dan senjata api, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
Tuntutan dan Rencana Aksi
Dalam pernyataannya, AP2 Indonesia menyampaikan lima tuntutan, antara lain:
- Pencopotan Dansat Brimob Polda Sultra;
- Proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap oknum pelaku penembakan;
- Evaluasi pelibatan Brimob bersenjata dalam penanganan tambang ilegal;
- Penertiban tambang ilegal secara menyeluruh hingga ke aktor pemodal dan jaringan di belakangnya;
- Pemenuhan hak korban dan keluarga korban.
AP2 Indonesia juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM sebagai bentuk tekanan moral agar penanganan kasus dilakukan secara objektif dan bebas dari impunitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencopotan Dansat Brimob tersebut. Polisi masih melanjutkan penyelidikan guna mengungkap fakta dan memastikan penanganan kasus sesuai hukum yang berlaku.
