AP2 Indonesia juga menyoroti lemahnya pengawasan lintas sektor yang memungkinkan aktivitas pertambangan tetap berlangsung tanpa penyelesaian aspek legal kehutanan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip good corporate governance dan good environmental governance dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sejalan dengan desakan tersebut, AP2 Indonesia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk mencabut RKAB PT Amindo Tahun 2025 dan tidak menerbitkan RKAB Tahun 2026, hingga seluruh dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan diselesaikan secara tuntas dan transparan.
“Penerbitan RKAB di tengah dugaan pelanggaran hukum kehutanan bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip kepastian hukum,” tambah Fardin.
Sebagai bentuk konsistensi pengawasan publik, AP2 Indonesia menegaskan akan menginisiasi gerakan advokasi dan tekanan publik di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Minerba dalam waktu dekat.
“Tanpa penindakan terhadap pengambil kebijakan di level korporasi, kejahatan lingkungan akan terus berulang. Negara harus memastikan hukum menyasar pelaku utama, bukan sekadar tumbal lapangan,” pungkas Fardin.
