JAKARTA – Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kembali menuai perhatian. Lembaga pemantau kebijakan publik Sorot Kebijakan mengungkap adanya sejumlah temuan dalam laporan pemeriksaan internal yang mengindikasikan potensi permasalahan keuangan dengan nilai akumulatif mendekati Rp100 miliar.
Dalam kajian yang dilakukan Sorot Kebijakan terhadap laporan hasil pemeriksaan internal, disebutkan bahwa salah satu persoalan krusial berkaitan dengan piutang reguarantee atau klaim lama hingga September 2024, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp36–37 miliar. Kondisi tersebut diduga muncul akibat premi reasuransi pada periode sebelumnya yang tidak disalurkan kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban pembayaran klaim beralih menjadi tanggung jawab pialang dan hingga kini masih diselesaikan secara bertahap.
Selain itu, Sorot Kebijakan mencatat adanya tunggakan premi reasuransi untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 yang belum dibayarkan kepada reasuradur, dengan estimasi nilai sekitar Rp46–50 miliar. Situasi ini terjadi di tengah besarnya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang dalam laporan keuangan disebutkan telah melampaui Rp3,7 triliun.
Temuan lainnya berkaitan dengan piutang klaim risiko jiwa senilai kurang lebih Rp20 miliar pada periode yang sama. Klaim tersebut dinilai berpotensi sulit tertagih akibat perbedaan ketentuan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait. Akibatnya, risiko klaim tersebut berpotensi harus ditanggung langsung oleh Jamkrida Jabar tanpa dukungan premi yang seimbang.
Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menilai akumulasi persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada likuiditas perusahaan, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap tata kelola BUMD.
“Jika persoalan ini tidak segera dimitigasi secara menyeluruh, beban keuangan Jamkrida Jabar berpotensi terus meningkat dan dapat memengaruhi keberlanjutan perusahaan,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
