KENDARI – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Rabu (4/3/2026), di Kendari.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, nelayan, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat (NGO). Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam memperkuat partisipasi publik terhadap pengawasan dan pelestarian sumber daya laut.
Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mengimplementasikan Pergub Nomor 21 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pengawasan sumber daya kelautan bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Sulawesi Tenggara memiliki wilayah perairan yang sangat luas, mencapai 114.879 kilometer persegi atau sekitar 70 persen dari total wilayah provinsi, dengan potensi perikanan sebesar 1.520.340 ton per tahun. Namun, pemanfaatannya baru mencapai 17,30 persen. Ini menunjukkan perlunya optimalisasi yang diiringi pengawasan ketat serta komitmen pelestarian demi kesejahteraan generasi mendatang,” ujarnya.
Sekda juga menyoroti kondisi nelayan skala kecil yang mendominasi sektor perikanan di Sultra, yakni sekitar 98 persen dari total 73.935 nelayan. Menurutnya, degradasi ekosistem dan keterbatasan sarana pengawasan menjadi tantangan nyata yang harus diatasi bersama.
