Waduh! Bripda F yang Dipecat karena Perkosa Pacarnya Masih Aktif Bertugas

Ilustrasi

Bripda F sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Meski telah menikahi korban, Bripda F disebut tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.

“Kita melihat dalam fakta persidangan, tidak ada iktikad dari Bripda F untuk meminta maaf kepada korban maupun keluarganya,” ujar Kombes Zulham, Kabid Propam Polda Sulsel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Irvan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, termasuk mengupayakan proses hukum lebih lanjut terhadap Bripda F.

Hingga saat ini, Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan aktifnya Bripda F dalam institusi kepolisian meski telah dijatuhi hukuman berat. Publik pun menantikan langkah tegas institusi dalam menyelesaikan kasus ini.

Exit mobile version