Visioner Indonesia Nilai Isu Izin Galian C Wawonii di Framing Secara TSM untuk Serang ASR

Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Foto: Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

KENDARI — Polemik Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii kembali mencuat ke ruang publik. Organisasi Visioner Indonesia menilai isu tersebut berkembang liar akibat pemberitaan yang tidak disajikan secara utuh, berimbang, dan cenderung digiring ke arah tertentu.

Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah menegaskan bahwa PKKPR yang dipersoalkan merupakan produk perizinan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM yang diproses menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penerbitan PKKPR tidak berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen yang beredar, tanda tangan elektronik PKKPR tercatat berasal dari Kementerian Investasi. Sementara pemerintah daerah tidak tercatat mengeluarkan rekomendasi teknis maupun persetujuan perizinan dalam proses penerbitannya.

Sekretaris Jenderla Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai kesalahpahaman publik muncul karena PKKPR kerap disalahartikan sebagai izin operasional pertambangan. Padahal, secara fungsi, PKKPR hanya merupakan dokumen kesesuaian tata ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTR), khususnya di wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“PKKPR bukan izin tambang. Ini hanya dokumen kesesuaian tata ruang. Ketika fakta ini tidak dijelaskan secara utuh, publik akhirnya digiring pada kesimpulan yang keliru,” ujar Akril.

Exit mobile version