News  

Visioner Indonesia Minta Polda Metro Jaya Periksa dan Panggil Bryan Ebem, Tegaskan Permintaan Maaf Tidak Menggugurkan Proses Hukum

Akril menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Bryan Ebem telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosialnya dan mengakui bahwa ia seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan terkait biaya produksi maupun komentar lain yang memicu polemik. Ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat dan mengunggah konten di masa mendatang.

Visioner Indonesia juga menyoroti pernyataan Bryan yang sempat menyebut konten dapat dihapus apabila pihak yang keberatan mengganti biaya produksi. Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan meminta pihak yang keberatan untuk membayar biaya produksi sebagai syarat penurunan video patut didalami secara hukum. Kami menilai terdapat dugaan adanya upaya pemerasan atau keuntungan yang diminta melalui permintaan pembayaran untuk melakukan takedown konten. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa secara objektif apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegas Akril.

Ia menambahkan bahwa proses pendalaman hukum penting dilakukan agar tidak terjadi penghakiman sepihak di ruang publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Bryan Ebem dan penghapusan seluruh konten terkait GIIAS 2026. Namun perlu ditegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menggugurkan proses hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, maupun dugaan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Akril, permintaan maaf merupakan bentuk itikad baik, tetapi penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait adanya laporan ataupun langkah pemeriksaan terhadap Bryan Ebem.

Exit mobile version