Menurutnya, organisasi pers semestinya mendorong penyelesaian melalui hak jawab, klarifikasi, atau Dewan Pers, bukan justru tampil sebagai pelapor pidana.
“Organisasi pers itu penjaga etika, bukan alat kriminalisasi. Begitu kritik langsung dibawa ke polisi, maka yang muncul adalah kesan panik dan ketidakdewasaan dalam menyikapi ruang publik,” tambahnya.
Akril menegaskan bahwa Dewan Pers telah secara jelas menyatakan konten yang mengandung hinaan, ancaman, tuduhan tanpa dasar, tidak berbasis fakta, serta tanpa proses verifikasi dan klarifikasi bukan merupakan karya jurnalistik dan tidak dapat berlindung di balik kemerdekaan pers.
“Kalau bukan karya jurnalistik, jangan dipaksa diperlakukan sebagai pers. Dan kalau belum paham prinsip itu, jangan buru-buru mengklaim diri sebagai pembela kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ridwan Badallah menegaskan bahwa Dewan Pers telah secara jelas menyatakan bahwa konten yang mengandung hinaan, ancaman, cercaan, tuduhan tanpa dasar, tidak berbasis fakta, serta tanpa klarifikasi, tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik dan masuk dalam kategori hoaks.
“Jika bukan karya jurnalistik, berarti abal-abal. Karena abal-abal diartikan sebagai imitasi,” ucapnya.
