Menurutnya, kejadian yang berulang menunjukkan belum adanya langkah konkret untuk memperbaiki kondisi di lapangan.
AP2 Indonesia pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi, serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Ini sudah menyangkut keselamatan jiwa. Harus ada tindakan tegas secara hukum,” tegas Fardin.
Selain itu, muncul dugaan aktivitas pertambangan masih berjalan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan syarat wajib dalam operasional tambang. Aktivitas tersebut bahkan disebut tetap berlangsung meski lokasi sempat disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
AP2 Indonesia juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan aktivitas tambang dan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta kewajiban lingkungan perusahaan.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Ini sudah menjadi peringatan serius bagi semua pihak,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak PT Panca Logam Group belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun tudingan yang disampaikan.
