Opini  

Seperti Warga Negara Biasa, Bahlil berhak Mendapatkan Pendidikan

Bahlil Lahadalia saat ujian promosi doktor di Universitas Indonesia

Oleh: Prof. Dr. Iswandi Syaputra (Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Yogyakarta, Alumni S.2 Ilmu Komunikasi UI)

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengandung prinsip Pendidikan Tinggi diselenggarakan sepanjang hayat, berkeadlian dan tidak diskriminatif. Ini berarti aslinya, Perguruan Tinggi tidak dapat menolak jika ada warga negara yang akan menempuh studi lanjut ke jenjang Perguruan Tinggi. Pada saat bersamaan, setiap warga negara aslinya punya hak untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi. Relasi keduanya diatur oleh seperangkat aturan turunan dari UU seperti Peraturan/Keputusan Menteri, Keputusan Rektor dan peraturan lainnya yang terkait.

Semangat otonomi kampus memang telah mendorong masing-masing kampus, terlebih kampus yang berbadan hukum PTNBH (Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum), mengelola dengan prinsip fleksibilitas yang tinggi, agar dapat beradaptasi dengan dinamika dan berbagai perubahan untuk kemajuan masing-masing kampus. Pada saat yang sama, kecenderungan pengembangan pengetahuan dari inter disiplin, ke antar displin mengarah pada pendekatan multi displin, bahkan anti disiplin telah mendorong perguruan tinggi membuka berbagai pendekatan baru. Pendekatan baru ini lazim melibatkan berbagai disiplin baru, kemudian membentuk suatu Program Baru yang melibatkan berbagai disipling keilmuan. Umumnya program ini dikelola oleh Sekolah Pasca Sarjana, karena melibatkan lintas disiplin pengetahuan yang tidak linear dengan pengetahian pada jenjang yang lebih rendah seperti Strata 1. 

Beberapa Program tersebut memang menyasar para pengambil kebijakan atau peminat keilmua khusus. Di UGM ada Program Studi Ketahanan Nasional, di UI ada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) di beberapa Perguruan Tinggi lain juga memiliki program berbeda. Mungkin saja  tergantung dari arah kebijakandan  ketersediaan SDM masing-masing Pimpinan.

Dalam kasus Bahlil yang mendapat gelar doktor dari SKSG UI, sebenarnya tidak ada masalah selama semua dilalui sesuai peraturan dan dan dijalankan sesuai ketentuan. Banyak sekali pejabat negara, politisi, selebritis, pemuka masyarakat dan orang awam yang mendapat gelar melalui jalur dan mekanisme sekolah di program Doktor Pascasarjana seperti ini. Hal ini justru sangat bagus sekali karena mendekatkan perguruan tinggi sebagai problem solver masalah kebangsaan melalui pemberian pengetahuan pada mahasiswa Doktor yang berasal dari kalangan pengambil kebijakan seperti Bahlil yang juga Menteri ESDM. Selama ini kan ada penilaian Perguruan Tinggi seperti mercu suar, lepas dari dan terpisah dari berbagai problem bangsa. 

Exit mobile version