KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Gubernur Sultra, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar Komisi Informasi Provinsi Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (16/12/2025).
Acara ini menjadi ajang evaluasi sekaligus apresiasi terhadap badan publik yang dinilai konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Sultra, kepala daerah kabupaten/kota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi, perbankan, media, hingga perwakilan organisasi masyarakat.
Koordinator Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya dinilai dari ketersediaan data, tetapi juga dari kualitas layanan dan kesiapan sistem digital badan publik. Ia menyebutkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sultra tahun 2024 berada pada angka 65,40, dengan kategori sedang, sementara hasil IKIP tahun 2025 masih menunggu rilis nasional.
Pada Monev tahun ini, sebanyak 82 badan publik berpartisipasi, terdiri dari OPD provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal. Berbeda dari tahun sebelumnya, sistem penilaian kini menggunakan predikat, bukan peringkat, sebagai upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dan pemerataan kualitas keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting demokrasi dan instrumen pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, anugerah ini bukan sekadar simbol penghargaan, tetapi cerminan kesiapan badan publik untuk diawasi dan dipercaya masyarakat.
