Meski demikian, LPKP-SULTRA menegaskan penertiban aset negara tidak boleh berhenti pada kendaraan dinas semata. Menurut La Ode Tuangge, masih banyak aset negara lain yang patut ditelusuri, terutama tanah dan bangunan yang nilainya jauh lebih besar.
“Jangan hanya mobil yang dikembalikan. Aset tanah dan bangunan yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas juga harus dikembalikan, karena itu milik negara yang dibeli dari pajak rakyat,” ujarnya.
LPKP-SULTRA mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan inventarisasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menguasai atau memanfaatkan aset negara secara tidak sah.
“Penertiban aset tidak boleh simbolik. Negara harus hadir dan tegas dalam menjaga kekayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penguasaan aset negara lainnya selain kendaraan dinas yang telah dikembalikan.
