News  

Putusan MK Guncang Polri: Ribuan Polisi Aktif Wajib Tinggalkan Jabatan Sipil Sekarang

Ari Azhari, Direktur Lembaga Hukum KCB

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang menghantam jantung dwifungsi gaya baru Polri. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil dan menghapus frasa celah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dampaknya langsung: ribuan polisi yang kini duduk di jabatan sipil harus segera kembali ke kedinasan atau mundur total.

Gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin membuka borok yang selama ini dianggap normal. Polisi aktif menempati kursi sipil strategis seperti Kepala BNN, Ketua KPK, Wakil Kepala BSSN, Sekjen KKP, hingga jabatan direktur di lembaga tinggi negara. MK menyebut praktik itu merusak meritokrasi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang terungkap fakta mengejutkan: 4.351 anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil, termasuk 59 jenderal di kementerian dan lembaga negara. Pemohon Christian Adrianus Sihite bahkan memperkirakan angkanya mencapai 4.531 bila menghitung penugasan non-struktural. MK menilai situasi ini sebagai “penugasan sewenang-wenang yang bertentangan dengan konstitusi.”

“Ini bukan sekadar putusan hukum, ini operasi besar untuk mengakhiri infiltrasi Polri ke ranah sipil. Negara harus menarik semua anggota aktif tanpa kompromi,” ujar Ari Azhari, Direktur Lembaga Hukum KCB, Jumat (14/11) menegaskan konsekuensi putusan tersebut.

Polri menanggapi dengan wajah formal. Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho menyatakan institusi menghormati putusan MK dan menunggu salinan resmi. Namun di balik pernyataan diplomatis itu, publik menyadari badai administrasi yang sedang menumpuk: ribuan posisi akan kosong, dan ribuan polisi harus memilih antara karier sipil atau seragam.

Exit mobile version