JAKARTA,- Komponen sistem perencanaan pembangunan daerah adalah pokok pikiran. Tujuan utama Pokir adalah untuk menyampaikan keinginan rakyat melalui wakil mereka di parlemen daerah. Namun, di Sulawesi Tenggara (Sultra), tampaknya semangat awal praktik ini mulai bergeser.
Berita terbaru tentang dugaan bahwa Pokir mentransfer sejumlah anggota DPRD Sultra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa ada masalah besar dalam pengelolaan anggaran publik. Akhirnya, apa yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi, terancam berubah menjadi ladang kepentingan pribadi yang terbatas.
Tidak dapat dihindari bahwa Pokir sering menjadi “ruang abu-abu” antara kepentingan kelas politik dan kepentingan umum. Salah satu contoh nyata bagaimana aspirasi dapat diubah menjadi barang politik adalah dugaan bahwa anggota DPRD tertentu memaksakan agar program publikasi media diserahkan ke OPD non-kominfo. Padahal, undang-undang jelas mengatur.
Menurut Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, Diskominfo bertanggung jawab atas publikasi daerah. Jika Pokir ditugaskan ke OPD lain, itu akan melanggar aturan dan memungkinkan nepotisme, inefisiensi, dan bahkan korupsi. Sebagai perwakilan rakyat, DPRD sangat diharapkan oleh masyarakat.
Namun, kepercayaan publik kembali rusak ketika Pokir ditarik ke ruang kepentingan terbatas. Jika mereka terlibat dalam pengambilan keputusan anggaran, bagaimana orang bisa percaya pada lembaga yang seharusnya mengawasi pemerintah?
Lebih ironis lagi, ada bukti bahwa media tertentu terlibat dalam mendorong distribusi publikasi; ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga masalah kepentingan yang lebih luas, yang mengancam demokrasi lokal kita.
