News  

PNBP ESDM Tembus Rp127,71 Triliun, Visioner Indonesia 45 Nilai Kinerja Bahlil Positif

Bahlil Lahadalia saat ujian promosi doktor di Universitas Indonesia

Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap RKAB harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kegiatan produksi pertambangan berjalan sesuai perencanaan dan tidak mengabaikan kepentingan negara maupun masyarakat.

Di luar penerimaan negara dan investasi, Akril menilai pemerataan akses energi harus menjadi perhatian utama. Berdasarkan data dalam bahan yang disampaikan, rasio elektrifikasi telah mencapai 99,85 persen, tetapi sekitar 11.000 desa dan dusun masih disebut belum menikmati akses listrik.

Program Listrik Desa pada 2026 dilaporkan menyasar 2.065 lokasi, dengan target perluasan akses listrik bagi seluruh rumah tangga pada 2029.

Bagi Akril, program tersebut harus dikawal hingga tahap pelaksanaan agar masyarakat di wilayah terpencil tidak tertinggal dalam pembangunan nasional.

“Akses listrik berkaitan langsung dengan pendidikan, pelayanan kesehatan, produktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah lokasi yang masuk perencanaan, tetapi juga dari realisasi dan keberlanjutan layanan yang diterima warga,” jelasnya.

Ia berharap percepatan elektrifikasi dapat diprioritaskan pada wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur energi, terutama daerah terpencil dan kawasan yang secara geografis sulit dijangkau.

Akril menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja pemerintah tidak berarti meniadakan kritik. Menurutnya, kontrol publik tetap diperlukan untuk memastikan kebijakan sektor ESDM berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat yang merata.

Ia menilai capaian PNBP, investasi, hilirisasi, serta perluasan akses listrik dapat menjadi modal penting untuk memperkuat pembangunan energi nasional. Namun, keberlanjutan capaian tersebut bergantung pada konsistensi kebijakan, transparansi, dan pengawasan yang efektif.

“Capaian yang sudah diraih patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri. Pemerintah perlu terus memperbaiki tata kelola, mempercepat program prioritas, dan memastikan masyarakat ikut merasakan hasil pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sektor ESDM harus tetap berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Akril, prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan energi dan pertambangan, mulai dari penerimaan negara, investasi, hilirisasi, hingga pemerataan akses energi.

“Pada akhirnya, kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat. PNBP dan investasi merupakan indikator penting, tetapi tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat, terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya industri nasional, dan tersedianya energi yang dapat diakses secara merata,” tutupnya.

Visioner Indonesia 45 berharap berbagai program di sektor ESDM dapat terus diperkuat melalui evaluasi berkala, penegakan regulasi, percepatan hilirisasi, dan pemerataan infrastruktur energi. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Exit mobile version