KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meluruskan isu yang menyebut Wakil Gubernur Sultra, Hugua, mengalami pembatasan kewenangan dalam pemerintahan. Isu tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan sengaja digulirkan untuk membangun narasi konflik di internal kepemimpinan daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra menyatakan bahwa pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara subjektif apalagi dipolitisasi.
“Tidak ada istilah dikebiri. Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi. Semua berjalan sesuai mekanisme pemerintahan daerah,” kata Kadis Kominfo Sultra.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, Gubernur bertindak sebagai kepala daerah dengan kewenangan strategis, sementara Wakil Gubernur menjalankan fungsi pendampingan, koordinasi, serta pelaksanaan tugas yang didelegasikan. Perbedaan fungsi tersebut kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk membangun kesan adanya ketimpangan kekuasaan.
“Ini bukan soal perebutan kewenangan, tapi pembagian peran. Kalau dipelintir menjadi konflik, itu jelas menyesatkan publik,” tegasnya.
