Noel Sebut Partai Berinisial “K” Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.

Jaksa mengungkapkan, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Penerimaan tersebut berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkepentingan dalam pengurusan sertifikat K3.

Menurut Jaksa, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan barang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Jaksa dalam sidang dakwaan.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dan publik menunggu kejelasan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk partai politik dan organisasi yang disebutkan oleh terdakwa.

Exit mobile version