Laporan dari media pemerintah Iran menyebut sedikitnya 224 warga sipil Iran tewas akibat serangan Israel, sementara 23 warga Israel dilaporkan meninggal dunia akibat balasan dari Teheran.
Komunitas internasional mulai bereaksi keras terhadap eskalasi konflik ini. Sejumlah negara anggota G7, termasuk Prancis dan Jerman, menyerukan de-eskalasi dan mengecam tindakan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional.
Pakar hukum internasional menyebut serangan terhadap sasaran non-militer dan upaya menggulingkan pemerintahan asing sebagai tindakan yang bisa dikategorikan sebagai “agresi” dalam hukum internasional.
Konflik Israel-Iran kini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas kawasan Timur Tengah. Beberapa pengamat menilai tindakan Israel bisa memperkuat narasi anti-Barat di Iran dan justru memperkokoh kekuasaan kelompok garis keras.
Di sisi lain, Rusia dan China dikabarkan khawatir akan kehilangan sekutu strategis mereka di kawasan jika rezim Iran jatuh. AS sendiri belum memberikan respons resmi, meskipun sejumlah senator mendesak pemerintahan Biden untuk mengambil sikap lebih aktif guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
