Dari perspektif agama, kasus ini menyentuh sendi fundamental Islam. Ibadah umrah adalah ritual sakral yang syarat utamanya adalah keikhlasan niat karena Allah semata. Menjadikan umrah sebagai hadiah sayembara telah mencederai syarat fundamental ini dan berpotensi menggugurkan pahala ibadah.
“Hadiah umrah dalam konteks sayembara publik adalah bentuk komodifikasi ibadah yang paling berbahaya. Ini mengubah perjalanan suci menjadi sekadar paket wisata religi yang dipertaruhkan,” tegas Romadhon. Ia mengutip kaidah fiqih “Al-wasilah ila al-haram haram” (perantara menuju keharaman adalah haram). Dalam kasus ini, menjadikan umrah sebagai alat kepentingan politik adalah perantara yang haram.
Lima bahaya mengancam: rusaknya niat, terjerumus dalam praktik jual-beli ibadah, menodai kesucian Tanah Suci, merusak citra Islam, dan melemahkan keteladanan kepemimpinan. Seorang pejabat seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kemurnian ibadah, bukan justru mengajarkan bahwa ibadah bisa dipolitisasi dan dikomodifikasi.
” Via menyatakan: Menteri Dody Hanggodo telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin. Ucapannya bukan sekadar salah omong, tetapi cermin keroposnya integritas. Saran moral saya: lebih baik mundur daripada terus mempermalukan institusi dan menyakiti hati nurani publik. Jika hati nurani masih berfungsi, ia akan mengambil langkah terhormat untuk mengundurkan diri,” pungkasnya.
Publik menuntut pejabat negara memiliki integritas spiritual yang tinggi. Agama adalah urusan hati, bukan hadiah sayembara.
