Maraknya Dugaan Internet Starlink Ilegal di Muna Raya, KAMASTA Desak Polda Sultra Bertindak

Screenshot

KENDARI- Kabupaten Muna dan Muna Barat kembali menjadi sorotan setelah maraknya dugaan praktik jual beli serta distribusi layanan internet satelit Starlink ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan telekomunikasi dan merugikan negara.

Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAMASTA) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan bisnis internet ilegal di wilayah Muna Raya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, jaringan internet tersebut disebut telah beroperasi di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tongkuno, Sawerigadi, Kusambi hingga Lasehao. Aktivitas pemasangan perangkat dan penjualan akses internet diduga dilakukan secara bebas tanpa pengawasan maupun izin resmi dari instansi terkait.

Warga juga menyebut biaya pemasangan dan iuran internet yang ditawarkan kepada masyarakat bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per bulan, tergantung wilayah dan jaringan yang digunakan.

Tidak hanya itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengelolaan jaringan internet ilegal tersebut. Dugaan itu kini menjadi perhatian publik dan diminta untuk ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Praktik penyelenggaraan layanan internet atau RT/RW Net tanpa izin resmi ISP disebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Exit mobile version