News  

MAR Bongkar Dugaan Mafia Tender di Buton Selatan, KPK Diminta Periksa Bupati Adios dan Inisial ID

Karikatur Kongkalingkong ULP Busel Sultra

JAKARTA, — Proses tender proyek di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, kembali diselimuti dugaan permainan kotor. Unit Layanan Pengadaan (ULP) Busel dituding merekayasa jalannya tender dengan menggugurkan peserta peringkat pertama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan, menegaskan bahwa dugaan rekayasa ini bukan kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya intervensi dari pucuk pimpinan daerah. “Kami menduga arahan ini datang langsung dari Bupati Buton Selatan, Adios, yang berkolaborasi dengan oknum Pokja ULP,” ungkapnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Menurut Ramadhan, langkah menggugurkan pemenang sah tender melanggar aturan hukum. Ia mengutip Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang secara tegas melarang persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Ini jelas bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dari kepala daerah, maka hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. “Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebut, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dihukum berat, bahkan hingga pidana seumur hidup,” tambahnya.

Lebih jauh, MAR menemukan sejumlah kejanggalan teknis dalam proses tender di Busel. Beberapa perusahaan yang memperoleh peringkat pertama digugurkan begitu saja, tanpa melalui proses klarifikasi. Anehnya, pengumuman pemenang kerap ditunda-tunda, lalu tiba-tiba diumumkan dengan hasil berbeda.

“Ini bukan kebetulan, tetapi indikasi kuat adanya pengaturan siapa yang harus menang,” ujar Ramadhan.

Exit mobile version