Ramadhan menegaskan, praktik semacam ini jelas merugikan negara dan dunia pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, malah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Kejagung harus turun tangan karena ini menyangkut masa depan pendidikan anak bangsa. Jika terbukti, kami mendesak agar Kepala Sekolah diproses hukum seadil-adilnya,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala SMP Negeri Satap 1 Tirawuta, Jumain, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menegaskan, persoalan ini sudah pernah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Kolaka Timur, Inspektorat Kolaka Timur, serta BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, dan hasilnya tidak ditemukan adanya penyimpangan.
“Pemeriksaan resmi sudah dilakukan dan hasilnya jelas: tidak ada penyalahgunaan sebagaimana yang dituduhkan. Kami tetap mengedepankan transparansi, dan laporan ini sangat kami sayangkan,” ujar Jumain.
Meski demikian, desakan audit ulang tetap menguat. Para guru bersama mahasiswa menilai perlu adanya pemeriksaan forensik keuangan oleh Kejagung untuk memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan dana pendidikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di daerah, yang selama ini rawan penyimpangan dan minim pengawasan.
