MUNA – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr. LM Baharuddin. Desakan ini disampaikan menyusul hasil investigasi Pansus yang menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait pembelian ventilator pada tahun anggaran 2022–2023.
Ketua LPKP-SULTRA, La Ode Tuangge, menyoroti temuan Pansus bahwa dari 10 unit ventilator yang dibeli dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah dengan nilai sekitar Rp1 miliar per unit hanya dua unit yang benar-benar digunakan oleh pihak rumah sakit. Bahkan, penggunaan ventilator tersebut disebut sangat minim, hanya sekitar dua kali dalam setahun.
“Temuan ini jelas mengindikasikan adanya pemborosan anggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan mark up dalam proses pengadaan,” tegas La Ode Tuangge, Jum’at, 12/11/2025.
Ia menilai perencanaan pengadaan alkes tersebut tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain tidak sesuai dengan kemampuan SDM medis dalam mengoperasikan alat, informasi kebutuhan ventilator juga dinilai tidak akurat.
Menurut La Ode Tuangge, sebelumnya pihak RSUD berdalih bahwa pembelian ventilator dilakukan berdasarkan permintaan dokter anestesi demi memenuhi standar layanan. Namun fakta yang terungkap dalam pemeriksaan Pansus justru berbanding terbalik.
