KENDARI — Ketidakpastian kepemimpinan di Sulawesi Tenggara (Unsultra) akhirnya berakhir. Pemerintah melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX secara resmi memastikan keabsahan pengangkatan Rektor Unsultra sekaligus menutup ruang bagi klaim sepihak yang sempat memicu kegaduhan internal kampus.
Kisruh ini mencuat setelah publik menyaksikan peristiwa tak lazim di dunia akademik: dua pelantikan rektor terjadi hanya dalam hitungan hari, dilakukan oleh dua kelompok yayasan yang saling mengklaim legitimasi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas akademik dan kepastian hukum di lingkungan perguruan tinggi swasta.
Pada 29 Desember 2025, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk pelaksana tugas rektor. Tindakan ini dilakukan saat konflik kepengurusan yayasan belum memiliki dasar hukum final, sehingga menuai penolakan dari berbagai pihak.
Situasi berbalik pada 31 Desember 2025. Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra yang telah memperoleh pengesahan negara, Dr. M. Yusuf, secara resmi melantik kembali Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra untuk masa jabatan 2025–2029. Pelantikan tersebut disaksikan unsur pemerintah dan menjadi penegasan atas legitimasi kepemimpinan kampus.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menegaskan bahwa pengangkatan pimpinan perguruan tinggi swasta hanya sah jika dilakukan oleh yayasan yang diakui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Negara hanya mengakui satu yayasan yang legalitasnya sah. Keputusan itulah yang menjadi dasar kami dalam menilai keabsahan rektor,” ujar Andi Lukman saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
