Ia menambahkan, tindakan pengangkatan rektor di luar yayasan yang disahkan negara tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijalankan dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurut Andi Lukman, LLDIKTI berpegang pada akta perubahan yayasan terakhir yang telah disahkan Kemenkumham RI. Dengan dasar tersebut, status Prof. Andi Bahrun dinyatakan sah tanpa catatan.
“Tidak boleh ada dualisme. Kampus bukan arena konflik. Mahasiswa harus dilindungi dari dampak tarik-menarik kepentingan,” tegasnya.
Meski konflik administratif dinyatakan selesai, LLDIKTI tetap membuka ruang bagi pihak yang ingin menempuh jalur hukum. Namun ia mengingatkan, sengketa tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar.
“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara. Tapi kegiatan akademik wajib berjalan normal,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah memastikan arah kepemimpinan Unsultra berada dalam koridor hukum. Sengketa yayasan boleh berlanjut di ruang peradilan, namun roda akademik di kampus harus tetap berputar tanpa gangguan.
