Laporan Dugaan Pengalihan Anggaran Rp10 Miliar di Busel Diproses Jampidsus Kejagung

Bupati Buton Selatan, Adios.

Proyek tersebut sebelumnya telah disepakati dalam Perda tahun 2024 oleh DPRD bersama Penjabat Bupati saat itu, Parinringi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar dan target pembangunan pada tahun 2025.

Namun, proyek tersebut kemudian diduga dibatalkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme perubahan Perda bersama DPRD. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengalihan anggaran ke kegiatan lain.

Aliansi masyarakat juga menyoroti dugaan bahwa anggaran yang semula diperuntukkan bagi pembangunan kantor bupati dialihkan untuk belanja modal lain, termasuk proyek pembangunan jalan lingkar di kawasan perkantoran bupati.

Meski demikian, proyek tersebut dikabarkan tidak berjalan maksimal dan bahkan diduga mangkrak di lapangan.

Jika terbukti terjadi pembatalan proyek tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, dugaan pengalihan anggaran juga dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, publik menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan pengalihan anggaran tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Exit mobile version