Tak hanya persoalan pencalonan, KP3 juga menemukan dugaan pelanggaran lain, seperti belum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelum tahapan pencalonan berjalan, serta tidak adanya mekanisme pengawasan Pilkades sejak awal tahapan, sebagaimana diwajibkan dalam Perbup dan Juknis.
“Atas rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, kami menilai keputusan Desk Pilkades Kabupaten Muna cacat prosedur, cacat kewenangan, dan cacat substansi, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” kata Rosalina AFI selaku Penanggung Jawab KP3.
Dalam aksi di DPRD Kabupaten Muna, KP3 diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muna, Muhammad Natsir Ido. Usai audiensi, disepakati bahwa DPRD Kabupaten Muna akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan DPMD, Desk Pilkades, dan pihak-pihak terkait.
“DPRD juga meminta agar seluruh tahapan Pilkades PAW Desa Masalili dihentikan sementara hingga RDP dilaksanakan,” ungkap perwakilan KP3.
KP3 mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, serta meminta Bupati Muna segera mengevaluasi dan mencabut seluruh keputusan Desk Pilkades yang diduga bermasalah. KP3 juga menuntut agar Bupati Muna mengambil alih penanganan Pilkades PAW Desa Masalili demi pemulihan kepastian hukum dan keadilan demokrasi desa.
