“Kami menilai langkah Polda Metro Jaya ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, apa pun latar belakangnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Edi Homaidi.
Polisi juga memastikan bahwa ketiga tersangka merupakan warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi atau organisasi massa mana pun. Mereka sehari-hari berprofesi sebagai pekerja kasar serabutan yang sedang mencari nafkah di sekitar lokasi kejadian. Motif pengeroyokan diduga karena para pelaku merasa kesal dan terganggu dengan kericuhan yang terjadi di lokasi.
KMI berharap proses hukum terhadap ketiga tersangka berjalan transparan dan adil hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Keadilan bagi almarhum Bambang Setiawan dan keluarganya adalah harga mati. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum,” pungkas Edi Homaidi.
