Kami juga secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan mantan Kapolda Sultra bapak Irjen Pol Merdisyam di Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan beliau dalam Becking perampokan Nickel 80.000 MT di Kabupaten Konawe tahun 2020 Silam dengan Mengeluarkan Sprint yang Memerintahkan dua anak buahnya mengawal Direktur MBS untuk melakukan Pemuatan dan penjualan ore nickel, Tutupnya.
Ikmal Tuga (Sekjend KEPMMI ), menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri. Kami menekankan bahwa tidak boleh ada ruang impunitas di tubuh kepolisian.
“Hukum hanya bermakna jika berlaku tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jika Polri ingin dipandang sebagai institusi profesional, maka penegakan hukum harus dimulai dari internalnya,” tegas Ikmal.
